seberapa besar cintamu pada Allah ?

Minggu, Juli 26, 2009

Amal Jama'i dalam ber'Organisasi




AMAL JAMA’I

Beberapa pertanyaan yang sering muncul dalam kajian tentang amal jama’i diantaranya :

1.apakah setiap program harus dilaksanakan oleh seluruh anggota?
2.apa beda antara amal jama’i dengan kerjasama anggota?
3.mungkinkah amal jama’i dilakukan hanya oleh seorang?
4.bagaimana kewajiban pemimpin dan anggota?
5.bagaimana cara mengambil keputusan yang baik dan efektif bagi sebuah organisasi?

syaikh Musthofa Masyhur memberikan ta’rif amal jama’i sebagai berikut :
“gerakan bersama untuk mencapai tujuan organisasi berdasarkan keputusan yang telah ditetapkan”.



Beberapa tafsir dari ta’rif diatas adalah :

1.amal jamai merupakan gerakan bersama, dimana setiap anggota menjalankan fungsi strukturalnya dengan orientasi pencapaian tujuan.
2.bahwa amal yang dilakukan oleh seluruh anggota adalah dalam rangka mencapai tujuan organisasi.
3.bahwa amal yang dilakukan harus berdasar keputusan yang telah ditetapkan sesuai mekanisme yang berlaku.


Ta’rif diatas juga mensyaratkan bahwa amal jama’i hanya bisa dilakukan oleh organisasi/jama’ah yang mempunyai:

1.tujuan (ghoyyah) /visi misi yang jelas
2.manhaj/metodologi gerakan yang kokoh
3.unsur kepemimpinan (qiyadah) yang berwibawa
4.keta’atan anggota terhadap pimpinan
5.pola pengorganisasian (tandhim) yang rapi

Qiyadah dalam sebuah jama’ah merupakan unsur vital yang akan membawa jalannya organisasi. fungsi strategis qiyadah diantaranya: fungsi koordinatif (mengatur), fungsi imperatif (memaksa), vonis keputusan (terutama dalam situasi darurat). Qiyadah dipilih untuk dita’ati.

Syuro merupakan salah satu instrumen pengambil keputusan yang paling substansial dalam sebuah organisasi. jika mekanisme pengambilan keputusan selalu berjalan dengan baik, maka organisasi tersebut akan mempunyai soliditas dan resistensi yang tinggi terhdap goncangan yang biasanya mengakhiri riwayat banyak organisasi. asas penentuan sikap dan pengambilan keputusan adalah asumsi mahlahat yang terdapat dalam perkara itu. Karena sifatnya asumsi, maka sudah pasti relatif, karenanya sangatlah mudah mengalami perubahan-perubahan. Sehingga sebuah keputusan syuro selalu mengandung resiko. Sepanjang yang dilakukan syuro adalah mendefinisikan mashlahat ammah atau mudharat asumtif, maka selalu ada resiko kesalahan. Atau setidak-tidaknya “tempo kebenarannya” sangat pendek.


Fungsi syuro ini dapat terlaksana bila memenuhi syarat :
1.tersedianya sumber-sumber informasi yang cukup untuk menjamin bahwa keputusan yang kita ambil dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.
2.tingkat kedalaman ilmu pengetahuan yang memadai harus dimiliki setiap peserta syuro.
3.adanya tradisi ilmiah dalam perbedaan pendapat yang menjamin keragaman pendapat yang terjadi dalam syuro dapat terkelola dengan baik.

Syuro punya fungsi psikologis dan fungsi instrumental.

Fungsi psikologis terlaksana dengan menjamin adanya kemerdekaan dan kebebasan yang penuh bagi peserta syuro untuk mengekspresikan pikiran-pikirannya secara wajar dan apa adanya. Tapi, tenyu saja setiap orang punya cara yang berbeda-beda dalam mengekspresikan dirinya. Jika ruang ekspresi tidak terwadahi dengan baik, maka akan terjadi konflik yang kontraproduktif dalam syuro.

Tidak ada komentar: